Cara Mendapatkan Bantuan Hukum



Entahlah...! Namun saya begitu yakin bahwa tidak ada diantara kita yang terlepas dari hukum.

Siapapun kita, apapun profesi kita, dimanapun tempat tinggal kita selama kita masih hidup bermasyarakat hukum selalu membuntuti dan membatasi segala kebebasan kita.

Hampir semua hidup kita diatur oleh aturan-aturan hukum yang mau tidak mau harus dipatuhi. Kita tidak boleh mengendarai motor tanpa menggunakan helm, meskipun hal itu dapat merusak tatanan rambut kita yang sudah tertata apik dan cantik.

Benar...!, hukum bukum hanya mengatur persoalan-persoalan umum, ia masuk sangat dalam hingga ke kamar tidur kita.

Namun anehnya hukum yang begitu perkasa tak bisa menjamin tercapainya sebuah keadilan.

Bukankah banyak fakta yang sering kita saksikan dimana hukum dengan aturan perundang undangannya yang begitu tegas, pasti dan sangat sempurna justru hanya mampu menjerat nenek penebang pohon durian, nenek pencuri kakao dan anak miskin pencuri sendal jepit. Ia tak mampu menyeret penjahat pada kasus baliout Bank Century, tidak bisa menghukum pelaku pada kasus BLBI dan juga tak sanggup mengungkap tuntas kasus pelanggaran HAM berat 1998.

Demikianlah adanya. Keadilan seakan hanyalah milik mereka yang berpunya, kuat dan berkuasa.

Konstitusi sebagai komitmen negara atas kemerdekaan bangsa seperti tak ada artinya, apa yang tertuang dalam Undang Undang Dasar1945 pasal 28 D bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum telah jadi komitmen buta yang tidak berarti apa-apa.

Oh... Indonesia ku, tanah air ku, tumpah darah ku, hidup dan mati ku betapa malangnya diri mu.

Namun dibalik semua itu ada angin segar dari dunia hukum kita. Angin segar itu bernama Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Orang Miskin.

Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dimana melalu program ini orang atau kelompok orang miskin yakni mereka yang tidak mampu memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri dapat mengunakan jasa pengacara tanpa harus membayar.

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma atau Gratis

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis sangat mudah.Cukup dengan mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan beberapa persaratan berikut :
  1. Formulir permohonan batuan hukum yang disediakan oleh Organisasi Bantuan Hukum;
  2. Identitas diri pemohon seperti KTP atau Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/desa;
  3. Surat Keterangan Miskim yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan.

Jenis-jenis Bantuan Hukum yang Dibeikan

Bantuan hukum yanag diberikan meliputi masalah hukum pidana, perdata dan Tata Usaha Negara. Baik secara litigasi maupun non litigasi.

Bantuan Hukum Litigasi

Pemohon bantuan hukum dapat memohonkan bantuan hukum untuk dirinya atau orang lain pada setiap tahapan proses hukum dan penerima bantuan hukum berkak atas jasa hukum dari Organisasi Bantuan Hukum hingga masalah hukum nya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
  • Kasus Pidana meliputi tahapan penyidikan, persidangan, banding dan kasasi.
  • Kasus Perdata meliputi upaya perdamaian dan pengadilan tingkat 1, pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi.
  • Kasus Tata Usaha Negara meliputi pemeriksaan pendahuluan, pengadilan tingkat 1, tingkat banding dan tingkat kasasi

Bantuan hukum nonlitigasi

Bantuan hukum nonlitigasi yang dimohonkan dapat berupa;
  1. Konsultasi hukum
  2. Investigasi perkara
  3. Penyuluhan hukum
  4. Pemberdayaan masyarakat
  5. Mediasi
  6. Negosiasi
  7. Penelitian hukum
  8. Drafting dokumen hukum
Semoga dengan adanya program bantuan hukum ini akses terhadap keadilan dapat terpenuhi terutama bagi mereka yang miskin dan lemah.

Jangan pernah ragu untuk memita bantuan hukum karena hak atas bantuan hukum merupakan hak asasi kita sebagai warga negara dan negara wajib untuk memenuhinya.

Jika Sahabat Dakoan.com terkendala hukum segeralah hubungi Organisasi Bantuan Hukum terdekat atau minta kepada aparan penegak hukum, katakan bahwa anda berhak mendapat penasihat hukum sebelum proses hukum anda berjalan.

Katakan, kemiskinan sekarang bukan lagi halangan untuk mendapatkan jasa hukum karena negara melalui program Bantuan Hukum telah menyediakan pengacara gratis untuk anda.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama