Wani piro adalah ungkapan bahasa jawa yang artinya "berani berapa", terkenal ketika menjadi tema sebuah iklan televisi. Wani piro diangkat sebagai bentuk sindiran terhadap kemerosotan moral yang dialami bangsa ini.
Wani piro semakin akrab ditelinga masyarakat indonesia ketika sering dihubungkan dengan bebrapa jenis kejahatan seperti suap, pungli, korupsi dan sejenisnya yang merupakan kejahatan populer di Indonesia.
Sejak diberlakukannya undang-undang otonomi daerah kasus-kasus wani piro yang sebelumnya hanya marak terjadi di tingkat pusat, meluas hingga kepelosok negeri.
Di televisi dan media-media pemberitaan lain kita saksikan hampir setiap hari mengabarkan pejabat negara ditangkap, anggota DPR ditangkap, pengusaha ditangkap karena kasus wani piro.
Tolitoli daerah yang berada jauh di pelosok Sulawesi juga tak luput dari aksi penjahat wani piro.
Berikut 5 kasus wani piro yang pernah hebohkan Tolitoli.
1. Korupsi Gernas Kakao
Kejahatan yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6 miliar ini terjadi pada tahun 2013. Menghebhkan publik bukan hanya karena angka kerugian negara yang nilainya sangat fantastis tetapi juga karena kasus ini disebut-sebut melibatkan pejabat-pejabat top di daerah penghasil cengkeh terbesar di Propensi Sulawesi Tengah itu.
Dampak kasus wani piro ini sampai sekarang masih menyimpan luka mendalam dihati petani kakao di Kota Cengkeh Tolitoli.
Bayangkan saja akibat gagalnya program tersebut, petani kakao Tolitoli kini tak bisa lagi berharap dapat hidup dan mengidupi keluarga dari kebun kakao miliknya, sedangkan mereka melihat di daerah lain program pemerintah itu sukses besar mengangkat taraf hidup petani kakao.
2. Kasus Baju Batik
Meskipun jumlah kerugian negara tidak begitu besar namun kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Tolitoli karena Nuraeni Yusuf Bantilan, mantan istri orang nomor satu di daerah itu sempat dituding sebagai orang paling terlibat. Saat heboh hebohnya Kasus Baju Batik, Nuraeni masih berstatus istri Bupati Tolitoli
Kehebohan kasus ini mereda setelah majelis hakim pengadilan tipikor palu memvonis bersalah tiga orang terdakwa yakni pejabat pembuat komitmen Moh. Sabran, pejabat pelaksana teknis kegiatan Abrianto Jafar dan kontraktor David Khuntoro
Kasus korupsi yang heboh ditahun 2014 ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
3. Korupsi Angota DPRD 99-04
Kasus wani piro ini heboh karena dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok penjahat yang masuk dalam parlemen daerah terhadap dana APBD Kabupaten Tolitoli.
Ditambah lagi beberapa pelaku yang sudah divonis bersalah sempat kabur menghindari hukuman sehingga kasus korupsi ini selalu menjadi topik pembicaraan ditengah masyarakat Tolitoli waktu itu.
Dilansir dari Kompas.com, kasus yang menghebohkan Tolitoli di tahun 2005 sampai tahun 2008 ini merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 4,5 Milyar.