LBHP Tolitoli tandatangani kontarak senialai 142 juta

Wandi Ketua LBHP Tolitoli

Lembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli tandatangani kontrak pelaksanaaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin tahun 2018.

Kontrak perjanjian kerja antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengan dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Progresif (LBHP Tolitoli) tersebut senilai 142 juta rupiah.

"Perjanjian kerja ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan bantuan hukum" kata Ketua Badan Pekerja LBHP Tolitoli, Wandi, di Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli, Minggu, 8 April 2018.

Menurut Wandi kontrak tersebut dibuat untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan juga kepastian penyaluran anggarannya.

Ruang lingkup perjanjian kerja tersebut meliputi pemberian bantuan hukum litigasi dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta pemberian bantuan hukum non litigasi dalam  kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan drafting dokumen hukum.

Wandi mengatakan kerja sama terkait bantuan hukum untuk orang miskin antara LBHP Tolitoli dengan Kemenkum HAM sudah dilakukan sejak tahun 2015. " ini adalah kontrak perjanjian kerja yang ke-4", katanya.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama