Kasus Tambang Malulu Jadi Perhatian Ombudsman Sulawesi Tengah

Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lemba
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulwesi Tengah H. Sofyan Farid Lemba mengatakan akan berkunjung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencari tahu tentang perijinan di Tolitoli.

"Besok saya akan ke PTSP untuk mencari tau tentang izin" komentarnya menanggapi adanya dugaan  kasus galian C ilegal di Desa Malulu Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, Rabu (08/08/2018).

Khusus kasus tambang Malulu, Ia mengatakan akan melakukan investigasi dan mempelajari kasus tersebut. Tidak mungkin kata farid pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tahu ada tambang yang melakukan aktifitas tanpa izin didaerahnya sendiri.

"Ada apa sebetulnya, ada kongkalikong apa itu, kok ada perusahaan tidak ada izin kemudian dia beroprasi, lama-lama masyarakat kesal dengan pemerintah dan itu berbahaya", tuturnya

Dalam menangani kasus galian C, H. Sofyan Farid Lemba menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki dua metode kajian yakni Rapid Assesstmen dan Sistematik Review.

Ia menceritakan pengalaman Ombudsman dalam melakukan rapid assesstmen di Palu dan Donggala.  Katanya, mereka menerapkan 4 indikator penilaian yakni.

1. Apakah galian c tersebut bepengaruh terhadap keutuhan dan kerusakan lingkungan.

2. Apakah dengan adanya izin yang diberikan akan memberikan dampak ekonomi bukan haya bagi daerah tapi juga pada masyarakat di lingkar tambang.

3. Apakah terjadi kehilangan akses masyarakat terhadap lahan miliknya.

4. Memastikan kemanfaatan penerbitan izin galian C.

Dari empat indikator penilaian itu, Sofyan Farid menekankan indikator ke-4. Karena katanya, hal ini menyangkut soal akses pendapatan daerah.

Menurutnya, izin tambang yang dimiliki pengusaha juga harus diperhatikan keabsahannya. Karena, saat ini penerbitan izin tidak lagi oleh Pemerintah Kabupaten tapi oleh Pemerintah Provinsi.

"Kalau tidak ada izin, tindak lanjuti, ditangkap pengusaha itu, enak-enak aja dia ngerampok dinegerinya sendiri", sebutnya.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama