Tanah Untuk Rakyat Buol Dirampas

Demonstrasi Ek-LMND Buol
Sejak dikeluarkannya Surat keputusan Mentri kehutanan No.238/Menhut-II/1997 tanggal 27 Februari 1997 tentang Pelepasan dan Pemberian Izin Perkebunan sawit Milik PT.Citra Cakra Murdaya (CCM) kehidupan petani di Kabupaten Buol sudah mulai terancam.

Selanjutnya pada 23 November 2018 dikeluarkan lagi Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NO.SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 Tentang Pelepasan Dan Penetapan batas areal pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan sawit atas Nama PT.HIP
 
Terbitnya Keputusan Mentri ini semakin menguatkan perusahaan sawit untuk menambah luasan Lahan. Sementara disisi lain petani dikabupaten buol semakin terancam kehilangan Alat produksi (Tanah) Untuk kebrlangsungan Hidup.

Koordinator Aksi Agus Randi salah satu kader (EK-LMND Buol) dengan mengungkapkan dikeluarkan Surat keputusan tersebut telah mengangkangi konstitusi negara Pasal 33 UUD 1945 serta UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dimana seharusnya tanah di peruntukan pada petani produktif guna mendorong kemakmuran serta kedaulatan disektor Pangan..

Senada dengan itu Dhimansyur Lewa (Ketua EK-LMND Buol) dalam orasinya mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan MENLHK sangat tidakObjektif melihat kebutuhan Rakyat Lewat Program Daerah (Taurat) yang saat ini berjalan, sehingga Hanya mengakibatkan Permasalahan Baru terhadap petani Yang ada di Kabupaten buol. Terlebih PT.HIP selama 20 Tahun mengelolah tanah perkebunan sawit belum mampu mendorong secara signifikan perekonomian daerah, Justru hanya membuat masalah baru seperti banjir dan kerusakan hutan serta masih banyak Lagi masalah lainnya.

"Jika lahan 10.000 hektare kembali dikuasai (Monopoli) lantas petani di Kabupaten Buol akan menggarap tanah dimana" Tandasnya.

Mansur juga menuturkan bahwa aksi yang dilakukan EK-LMND Buol tentang penolakan Surat Keputusan MENLHK Pada Tanggal 31 Desember 2018 adalah bentuk keberpihakan pada petani, agar lahan Produktif dikab.buol tidak Akan dikuasai oleh perusahaan.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Buol untuk menggalang persatuan membentuk kekuatan besar melawan monopoli perusaahan sawit.

Adapun Tuntutan Aksi :

1.TOLAK SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 Tentang Pelepasan Dan Penetapan batas areal pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan sawit atas Nama PT.HIP Di Kab.Buol.Prov.sulteng Seluas +9.964 hektare.
2.LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945
3.LAKSANAKAN UUPA No.5 Tahun 1960
4.Menangkan Pancasila

Dikesempatan yang sama ketua FNPBI Faisal Matoka menghimbau untuk tidak membiarkan Sejengkal Pun Tanah di rampas Oleh Perusahaan yang menurutnya hanya akan membawa bala bencana bagi daerah kita (Vhuoyo Lripunoto).

"Rakyat Buol lah yang mestinya menguasai tanah ini guna mendorong kesejahteraan rakyat disektor pangan agar mampu mejaga kedaulatan Rakyat, Jangan menjadi Pekerja Kasar di Kabupaten Buol yang hanya menguntungkan perusahaan Milik PT.HIP sebab ketika rakyat dipekerjakan hanya akan mendapatkan upah yang sangat minim dan tak mampu membawa pada tatanan kesejahteraan" sebutnya.

Harapan Dari Massa Aksi Semoga Perlawanan Ini akan semakin mendapat dukungan dari seluruh masyarakat kabupaten buol dan dapat terlibat aktif dalam aksi aksi sebagai bentuk PENOLAKAN SK MENLHK.

Massa aksi (EK-LMND Buol) Juga akan membentuk posko perlawanan yang beralamatkan di Jalur II Bundo Jl.Samratulangi No.07 Kelurahan Leok II. Jika Ada Yg bersepakat atas aksi ini silahkan mendaftarkan diri diposko.

Korlap
"Agus Randi"

Penulis
"DL"

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama