Jakarta - Aparat kepolisian tak menahan perempuan berinisial MA yang bertindak mesum di halte bus kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila.
"Sementara belum kita lakukan penahanan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Semono saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).
Dalam kasus ini, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Meski tak ditahan, Ewo mengatakan proses hukum terhadap MA tetap berjalan. Selain itu, pihaknya juga terus mengejar pelaku pria dalam video mesum tersebut.
"Tetap kita tangani," ucap Ewo.
Kasus ini bermula saat video yang memperlihatkan pasangan melakukan perbuatan asusila di sebuah halte bus.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian meringkus seorang perempuan berinisial MA.
Kepada polisi, MA mengungkapkan bahwa dirinya mendapat imbalan Rp22 ribu untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Iya yang bersangkutan, si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu," kata Ewo kepada wartawan, Senin (25/1).
Di sisi lain, Ewo juga memastikan bahwa tersangka MA tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Namun, untuk motif mengapa perbuatan asusila itu dilakukan di muka umum, masih didalami oleh penyidik.